Pengurusan, pengawasan dan
tata kelola perusahan
MSJA
PT Multi Spunindo Jaya
Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 188/2023, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama | : | Lunardi Basuki |
Komisaris | : | Harry Herjanto |
Komisaris Independen | : | Pradhono |
Berdasarkan Peraturan OJK No. 33/2014, tugas dan wewenang Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

Melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.

Dalam kondisi tertentu, wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.

Wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada poin (1) dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.

Membentuk Komite Audit dan dapat membentuk komite lainnya.

Wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada poin (4) setiap akhir tahun buku.
Direksi
Direktur Utama | : | Sasongko |
Direktur | : | Roslin Octavia |
Direktur | : | Takushi Ishimoto |
Berdasarkan Peraturan OJK No. 33/2014, tugas dan wewenang Direksi adalah sebagai berikut:

Menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar.

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusa sebagaimana dimaksud pada poin (1) wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.

Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada poin (1) dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati – hatian.

Membentuk komite.

Melakukan evaluasi terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku.
Ruang lingkup pekerjaan dan tanggung jawab Direksi adalah sebagai berikut:
- Menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
- Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan sebagaimana dimaksud pada poin (1) telah menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.
- Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada poin (1) dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.
Sampai Prospektus ini diterbitkan Direksi tidak mengadakan Program untuk pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi. Perseroan juga tidak memiliki Kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja Direksi berakhir
Dewan Komisaris dan Direksi telah memenuhi Peraturan OJK No.33/2014 yaitu:

Mempunyai akhlak, moral dan integritas yang baik,

Cakap melakukan perbuatan hukum;

- Tidak pernah dinyatakan pailit
- Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perusahaan dinyatakan pailit,
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara dan/atau yang berkaitan
dengan sektor keuangan; dan - Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang selama menjabat:
- Pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan;
- Pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan
- Pernah menyebabkan Perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari OJK tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada OJK.

Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan;

Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Perseroan atau Perusahaan Publik.
Selama tahun 2023, Direksi dan Komisaris telah melaksanakan Rapat dengan keterangan sebagai berikut:
Nama | Frekuensi Kehadiran | Jumlah Rapat |
Dewan Komisaris | ||
Harry Herjanto | 3 | 3 |
Bagus | 3 | 3 |
Direksi | ||
Sasongko Basuki | 4 | 4 |
Lunardi Basuki | 4 | 4 |
Upaya yang dilakukan oleh Direksi dan Komisaris untuk mengelola Risiko adalah dengan melakukan Pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik sehingga akan membangun kepercayaan pemangku kepentingan (Stakeholder) Perseroan. Dengan melindungi kepentingan seluruh pemangku kepentingan (Stakeholder) Perseroan dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, maka Perseroan akan menjalankan kegiatan usahanya dengan berpedoman pada prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik, yaitu transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness). Perseroan menetapkan pertumbuhan usahanya sesuai dengan rencana bisnis tahunan dan dalam menjalankan kegiatan usahanya sangat bergantung kepada kepercayaan masyarakat sekitar tempat kegiatan usaha Perseroan, sehingga kepercayaan tersebut harus dijaga dengan meningkatkan kinerja, efisiensi serta pengelolaannya berlandaskan prinsip kehati-hatian. dan mengendalikan risiko-risiko yang dihadapi Perseroan sebagai syarat untuk berkembang dengan baik dan sehat.
Dewan Komisaris

Lunardi Basuki
Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia, berusia 56 tahun. Beliau mendapatkan gelar Sarjana dari Fakultas Ekonomi Universitas Surabaya pada tahun 1991. Menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan sejak tanggal September 2023. Sebelum menjabat, beliau memiliki pengalaman sebagai berikut:
1992 – 1995 | : | Marketing Manager di Bank Ekonomi |
1995 – 1997 | : | Accounting & Finance Manager PT Setia Kawan Makmur Sejahtera |
1997 – 2023 | : | Accounting & Finance Director PT Multi Spunindo Jaya |
2012 –Sekarang | : | President Director PT S&S Hygiene Solution |
2012 –Sekarang | : | Direktur PT Multi Spunindo Properti |
2022 – Sekarang | : | Komisaris PT Maju Selaras Jayantara |
2023 –Sekarang | : | Komisaris Utama PT Multi Spunindo Jaya Tbk |

Pradhono
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, berusia 54 tahun. Beliau mendapatkan gelar Magister Sains dari Fakultas Ekonomi/Manajemen Universitas Airlangga pada tahun 2004. Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tanggal September 2023. Sebelum menjabat, beliau memiliki pengalaman sebagai berikut:
1992 – 1997 | : | Prasetio,utomo & Co., (Arthur Andersen), Registered Public Accountant |
1998 – 2000 | : | Accounting & Tax Manager National Shipping Company |
2001 – 2003 |
: | Partner di Adi Wirawan & Co., Registered Public Accountant |
2003 – 2003 | : | Partner di Pradhono, BAP, & Co., Registered Public Accountant |
2004 – 2008 | : | Managing Partner di KAP Pradhono & Setijawati Registered Public Accountant |
2008 – 2011 | : | Partner at KAP Tjahjadi, Pradhono & Teramihardja (Rodl and Partner) |
2011 –Sekarang | : | Deputy Managing Partner di KAP Teramiradja, Pradhono & Chandra (Rodl and Partner) |
2021 –Sekarang | : | Anggota Komite Audit di PT Pakuwon Jati Tbk |
2022 –Sekarang | : | Anggota Komite Audit di PT Sampoerna Agro Tbk. |
2023 –Sekarang | : | Komisaris Independen di PT Multi Spunindo Jaya Tbk |

Harry Herjanto
Komisaris
Warga Negara Indonesia, berusia 68 tahun Beliau merupakan lulusan dari SMA Negeri 19 Jakarta pada tahun 1975. Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak September 2023
Sebelum menjabat sebagai Komisaris Perseroan, Beliau memiliki jabatan sebagai berikut:
2023 –Sekarang | : | Komisaris Utama di PT Maju Selaras Jayamerta |
2021 –Sekarang | : | Komisaris Utama di PT Multi Spunindo Properti |
1997 – 2023 | : | Komisaris Utama di PT Multi Spunindo Jaya |
2023 –Sekarang | : | Komisaris di PT Multi Spunindo Jaya Tbk |
Direksi

Sasongko Basuki
Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, berusia 54 tahun. Beliau mendapatkan gelar Magister Manajemen dari Universitas Ciputra pada tahun 2017. Menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak tahun 1997. Sebelum menjabat, beliau memiliki pengalaman sebagai berikut:
1993 – 1997 | : | Technic Engineer di PT Setia Kawan Makmur Sejahtera |
2021 –Sekarang | : | Direktur PT Multi Spunindo Properti |
2022 –Sekarang | : | Direktur PT Maju Selaras Jayantara |
1997 –Sekarang | : | Direktur PT Maju Selaras Jayantara |

Roslin Octavia Basuki
Direktur
Warga Negara Indonesia, berusia 54 tahun. Beliau mendapatkan gelar Magister Sains dari Fakultas Ekonomi/Manajemen Universitas Airlangga pada tahun 2004. Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tanggal September 2023. Sebelum menjabat, beliau memiliki pengalaman sebagai berikut:
1994 – 1996 | : | Finance Officer di PT Unggul Indah Corporation. |
1996 – 1998 | : | Financial and Credit Analyst di ABN Amro Bank. |
2010 – 2023 | : | Financial and Accounting Manager di PT Multi Spunindo Jaya. |
2023 –Sekarang | : | Direktur di PT Multi Spunindo Jaya. |

Takushi Ishimoto
Direktur
Warga Negara Jepang, berusia 64 tahun. Beliau mendapatkan gelar Bachelor in Electrical Enginering dari Instituto Maua de Tecnologia, Sao Paulo, Brazil pada tahun 1984. Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tanggal September 2023. Sebelum menjabat, beliau pernah menjabat beberapa posisi sebagai berikut:
1985 – 1987 | : | Engineer di Furukawa Industrial, S.A. |
1988 – 1990 | : | Process Engineer di Sumitomo Wiring System, Ltd. |
1991 – 2010 | : | Senior Manager of nonwoven Engineering di Nippon Kodoshi Corporation |
2010 – 2023 | : | General Manager di PT Multi Spunindo Jaya |
2023 –Sekarang | : | Direktur di PT Multi Spunindo Jaya Tbk |
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak memiliki kontrak terkait dengan imbalan kerja setelah masa kerja berakhir. Tidak terdapat kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai anggota Direksi terkait Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas atau pencatatannya di Bursa Efek.
Tidak terdapat hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
Lunardi Basuki sebagai Komisaris Utama, Sasongko Basuki sebagai Direktur Utama, dan Roslin Octavia Basuki sebagai Direktur merupakan saudara kandung yang mana memenuhi kriteria hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
Tidak terdapat informasi mengenai perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dengan Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
Tata Kelola Perusahaan
Perseroan telah memperhatikan dan mematuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana telah diatur oleh OJK dan BEI. Sesuai dengan penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Perseroan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-305BEJ/07-2004 Peraturan No. I-A mengenai Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Sekuritas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat dengan menunjuk Komisaris Independen, Direktur Tidak Terafiliasi dan Sekretaris Perusahaan untuk menyampaikan informasi atau data yang dibutuhkan oleh pemegang saham investor maupun regulator.
Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan Perseroan telah berkomitmen untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Komitmen yang tinggi dalam melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik di setiap kegiatan usaha Perseroan, mutlak diperlukan dalam upaya membangun organisasi kompetitif dengan mutu sumber daya manusia yang handal. Untuk mewujudkan komitmen tersebut, Perseroan secara terus-menerus berupaya melakukan perbaikan serta penyempurnaan terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik dengan membuat kebijakan-kebijakan internal Perseroan yang selaras dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Komite Audit
Struktur Komite Audit
Sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. IPO/LEG/0923/012 tanggal 20 September 2023 tentang Pembentukan Komite Audit PT Multi Spunindo Jaya Tbk. No. IPO/LEG/0923/012 juncto Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. IPO/LEG/1023/002 tanggal 16 Oktober 2023 tentang Pengangkatan Komite Audit, susunan keanggotaan Komite Audit Perseroan sampai dengan 19 September 2028 adalah sebagai berikut:
Ketua | : | Pradhono. Beliau saat ini menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan |
Anggota | : |
Lie Risdianto Husin |
Anggota | : | Felicia Elizabeth Prasetyo |
Tugas Dan Tanggung Jawab Komite Audit
Komite Audit bekerja secara kolektif dalam melaksanakan tugasnya membantu Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tugasnya maupun dalam pelaporan, dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris. Tugas Komite Audit diantaranya:
Tugas dan tanggung jawab Komite Audit sebagaimana termaktub dalam Peraturan OJK No. 55/2015 yang mengatur hal – hal sebagai berikut:
- Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan atau Perusahaan Publik kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan.
- Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan.
- Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya.
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup, penugasan, dan imbalan jasa.
- Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal.
- Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajmen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan atau Perusahaan Publik tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris.
- Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntasi dan pelaporan keuangan Perseroan atau Perusahaan Publik.
- Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan atau Perusahaan Publik.
- Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.
Dalam melaksanakan tugasnya Komite Audit mempunyai wewenang sebagai berikut:
- Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan atau Perusahaan Publik tentang karyawan, dana, aset, dan sumber data perusahaan yang diperlukan.
- Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal (Unit Audit Internal), manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit.
- Apabila diperlukan, dengan persetujuan Dewan Komisaris, Komite Audit dapat mempekerjakan tenaga ahli yang independen diluar anggota Komite Audit untuk membantu pelaksanaan tugasnya.
- Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Selama tahun 2023 Komite Audit belum pernah melakukan Rapat dikarenakan Komite Audit baru diangkat pada September 2023. Akan tetapi Komite Audit sejak diangkat berencana akan melakukan rapat paling sedikit sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/2015.
Unit Audit Internal
Unit Audit Internal sebagai salah satu organ pendukung Direksi yang bersifat independen, membantu Direksi dalam memastikan fungsi pengendalian internal Perusahaan berjalan dengan baik. Tujuan utama adanya divisi ini adalah untuk membantu Perusahaan dalam mencapai tujuannya dengan membawa pendekatan yang terdisiplin dan sistematis untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas proses manajemen risiko, pengendalian dan tata kelola (governance).
Perseroan telah menyusun dan membentuk Piagam Audit Internal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 56/2015. Piagam Audit Internal Perseroan sebagaimana termaktub dalam Piagam Audit Internal No.: IPO/LEG/0923/017 tanggal 20 September 2023, Perseroan telah menunjuk Tinny Agustina selaku Kepala Unit Audit Internal berdasarkan Keputusan Direksi Perseroan No.: IPO/LEG/0923/013 tanggal 20 September 2023, tentang Pembentukan Unit Audit Internal PT Multi Spunindo Jaya.awah Dewan Komisaris.
Unit Audit Internal | : | Tinny Agustina Sebelumnya pernah menjabat sebagai Finance & Accounting di PT Graha Pradipt dari tahun 2006 – 2008. |
Unit Audit Internal Perusahaan telah dilengkapi Piagam Audit Internal yang didalamnya menjelaskan tujuan, wewenang, dan tanggung jawab seorang auditor. Piagam Audit Internal menetapkan posisi Audit Internal di Perusahaan, memberikan wewenang untuk memiliki akses terhadap dokumen, personil, dan properti yang terkait dengan pelaksanaan penugasan audit, dan menegaskan ruang lingkup pekerjaan audit.
Dalam menjalankan fungsinya, Fungsi Unit Audit Internal Perseroan berpedoman pada penjabaran tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan yang tertuang dalam SK pengangkatan Audit Internal. Adapun muatan Piagam Audit Internal antara lain memuat terkait Posisi fungsi Audit Internal dalam organisasi; Kewenangan fungsi Unit Audit Internal untuk mendapatkan akses tak terbatas ke seluruh departemen, dokumen, property dan personil yang terkait dengan penugasan audit; dan Ruang lingkup fungsi Unit Audit Internal.
Tugas dan tanggung jawab Unit Satuan Pengawas Internal adalah sebagai berikut:
- Menilai kelayakan dan kehandalan pengendalian internal perusahaan;
- Menilai kelayakan pengelolaan risiko usaha oleh manajemen;
- Menilai ketaatan personal terhadap kebijakan manajemen, rencana organisasi, prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Memastikan perlindungan terhadap asset perusahaan (safe guarding of assets);
- Memastikan tingkat kehandalan data akuntansi;
- Menilai penggunaan sumber daya secara ekonomis dan efesien;
- Mencegah dan mendeteksi terjadinya kecurangan (fraud); dan
- Memberikan jasa konsultasi manajemen, terutama terkait masalah akuntansi, keuangan, pengendalian biaya (cost control), pengelolaan risiko usaha, dan implementasi prinsp-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Unit Audit Internal
Perseroan tidak memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi. Sehingga fungsi Nominasi dan Remunerasi akan dijalankan oleh Dewan Komisaris sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 ayat 2 POJK Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perushaan Publik.
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Perseroan tidak memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi. Sehingga fungsi Nominasi dan Remunerasi akan dijalankan oleh Dewan Komisaris sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 ayat 2 POJK Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perushaan Publik.
Berikut adalah riwayat hidup dari Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) :
Sekretaris Perusahaan | : |
Kent Kurniawan Handi. Sebelum menjadi Sekretaris Perusahaan, beliau menjabat sebagai Senior Vice President – Strategic Planning Rama Group. |
Adapun fungsi dan/atau tanggung jawab dari Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
- Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
- Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
- Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang meliputi:
- Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Perseroan;
- Penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu;
- Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
- Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
- Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
- Sebagai penghubung Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK, dan pemangku kepentingan umum lainnya.
- Sekretaris Perusahaan dan pegawai dalam unit kerja yang menjalankan fungi Sekretaris Perusahaan wajib menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia kecuali dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
- Sekretaris Perusahaan dan pegawai dalam unit kerja yang menjalankan fungsi Sekretaris Perusahaan dilarang mengambil keuntungan pribadi secara langsung maupun tidak langsung, yang merugikan Perseroan.
- Dalam rangka mengingkatkan pengetahuan dan pemahaman untuk membantu pelaksanaan tugasnya, Sekretaris Perusahaan harus mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan.
- Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab kepada Direksi.
- Setiap infromasi yang disampaikan oleh sekretaris perusahaan kepada masyarakat merupakan informasi resmi Perusahaan.
- Mengelola Rapat Gabungan Komisaris dan Direksi dan merecord Agenda, Minute, Kebijakan, Keputusan, dan data-data yang dihasilkan didalam Rapat Gabungan Komisari dan Direksi.
- Membantu Direksi dalam pemecahan masalah-masalah Perusahaan secara umum.
- Menata-usahakan serta menyimpan dokumen-dokumen Perusahaan.
- Menata-usahakan serta menyimpan dokumen-dokumen Perusahaan.
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat atau shareholder atas informasi yang dibutuhkan pemodal yang berkaitan dengan kondisi perusahaan:
- Laporan Keuangan Tahunan (Audited);
- Laporan Kinerja Perseroan Tahunan (Annual Report);
- Informasi Fakta Materi;
- Produk atau penemuan yang berarti (penghargaan, proyek unggulan, penemuan metode khusus, dll);
- Perubahan dalam sistem pengendalian atau perubahan penting dalam manajemen.
Penunjukan Sekretaris Perusahaan Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014. Untuk menghubungi sekretaris perusahaan Perseroan, dapat disampaikan ke:
Nama | : | Kent Kurniawan Handi |
Jabatan | : | Sekretaris Perusahaan / Corporate Secretary |
Domisili | : | Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, Krian, Sidoarjo, Jawa Timur. |
Telepon | : | +62 31 897 1301 |
: | corp.sec@spunindo.com |
Pendidikan dan/atau Pelatihan Komite Audit, Sekretaris Perusahaan, dan Unit Audit Internal
Guna menunjang fungsinya sebagai perangkat pendukung Perseroan, Perseroan memberikan kesempatan kepada Komite Audit, Sekretaris Perusahaan, dan Unit Audit Internal untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan. Diharapkan dengan adanya pendidikan dan/atau pelatihan tersebut, Komite Audit, Sekretaris Perusahaan, dan Unit Audit Internal dapat meningkatkan kompetensi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sehingga memberikan dampak positif bagi Perseroan.